Pemeriksaan Akuntansi

Audit:
• Pemeriksaan keuangan dengan sistematis dan kritis oleh pihak yang independen.
• Pengumpulan dan evaluasi informasi yang telah ditetapkan dengan kriteria tertentu oleh pihak-pihak yang independen.

Informasi:
• Informasi yang dapat diukur (objektif).
Contoh: Laporan Keuangan.
• Informasi Lisan.

Kriteria tertentu:
• GAAP (General Accepted Accounting Principle).
• PSAK

Pengumpulan dan evaluasi bukti yang mencangkup:
• Kesaksian lisan pihak yang diaudit.
• Komunikasi tertulis pihak luar.
• Observasi oleh auditor.
• Data elektronik dan data lain tentang transaksi.

Tujuan audit:
• Meminimalisir risiko informasi.

Penyebabnya:
• Jauhnya informasi.
• Adanya informasi bias.
• Data yang sangat banyak.
• Transaksi pertukaran yang kompleks.

Mengurangi risiko informasi:
• Memverifikasi informasi.
• Menyediakan laporan keuangan yang telah diaudit.

Auditor : memeriksa dan mengevaluasi bukti : informasi dan menetapkan kriteria laporan yang diaudit : peningkatan informasi bagi pihak eksternal.

Jasa Assurance:
• Jasa profesional yang meningkatkan kualitas informasi bagi para pengambil keputusan.

Jenis:
1. Jasa Atestasi: Dimana KAP mengeluarkan laporan reabilitas suatu asersi yang disiapkan pihak lain.
Kategori:
• Audit atas laporan keuangan.
• Pengendalian internal atas pelaporan keuangan.
• Review laporan keuangan.
• Teknologi informasi.
• Jasa atestasi lain yang dapat diterapkan pada berbagai permasalahan.
2. Jasa Assurance Lain.
3. Jasa Non Assurance.
• Jasa akuntansi dan pembukuan.
• Jasa pajak.
• Jasa konsultasi manajemen.
• Jasa penilaian risiko kecurangan dan tindak ilegal.

Jenis-jenis Audit:
1. Audit Operasional: Audit atas evaluasi dan efektivitas kegiatan operasional.
• Audit gaji.
• Informasi: Jumlah catatan gaji/bulan.
• Kriteria yang diterapkan: Standar perusahaan atas dep.penggajian.
• Bukti: Laporan kesalahan, catatan gaji dan biaya pemrosesan gaji.
2. Audit Ketaatan (Compliance Audit): Menentukan apakah sesuai dengan prosedur.
• Informasi: Catatan perusahaan.
• Kriteria: Ketentuan perjanjian pinjaman.
• Bukti: Laporan keuangan dan perhitungan oleh auditor.
3. Audit Laporan Keuangan.
• Informasi: Laporan keuangan.
• Kriteria: GAAP.
• Bukti: Dokumen, catatan, dan sumber bukti dari luar.

Auditor:
• Seseorang yang memiliki kualifikasi tertentu dalam melakukan audit atas laporan keuangan dan kegiatan suatu perusahaan atau organisasi.

Jenis Auditor:
Auditor dapat dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu:
• Auditor Pemerintah adalah auditor yang bertugas melakukan audit atas keuangan pada instansi-instansi pemerintah. Di Indonesia, auditor pemerintah dapat dibagi menjadi dua yaitu:
• Auditor Eksternal Pemerintah yang dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai perwujudan dari Pasal 23E ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 yang berbunyi Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.. ayat (2) Hasil pemeriksa keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,sesuai dengan kewenangannya. Badan Pemeriksa Keuangan merupakan badan yang tidak tunduk kepada pemerintah, sehingga diharapkan dapat bersikap independen.
• Auditor Internal Pemerintah atau yang lebih dikenal sebagai Aparat Pengawasan Fungsional Pemerintah (APFP) yang dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Departemen/LPND, dan Badan Pengawasan Daerah.
• Auditor Intern merupakan auditor yang bekerja pada suatu perusahaan dan oleh karenanya berstatus sebagai pegawai pada perusahaan tersebut. Tugas utamanya ditujukan untuk membantu manajemen perusahaan tempat dimana ia bekerja.
• Auditor Independen atau Akuntan Publik adalah melakukan fungsi pengauditan atas laporan keuangan yang diterbitkan oleh perusahaan. Pengauditan ini dilakukan pada perusahaan terbuka, yaitu perusahaan yang go public, perusahaan-perusahaan besar dan juga perusahaan kecil serta organisasi-organisasi yang tidak bertujuan mencari laba. Praktik akuntan publik harus dilakukan melalui suatu Kantor Akuntan Publik (KAP).
Namun, Arens & Loebbecke dalam bukunya Auditing Pendekatan Terpadu yang diadaptasi oleh Amir Abadi Jusuf, menambahkan satu lagi jenis auditor, yaitu:
• Auditor Pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berada dibawah Departemen Keuangan Republik Indonesia, bertanggungjawab atas penerimaan negara dari sektor perpajakan dan penegakan hukum dalam pelaksanaan ketentuan perpajakan. Aparat pelaksanaan DJP dilapangan adalah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak (Karikpa). Karikpa mempunyai auditor-auditor khusus. Tanggungjawab Karikpa adalah melakukan audit terhadap para wajib pajak tertentu untuk menilai apakah telah memenuhi ketentuan perundangan perpajakan.

Tanggung jawab Auditor:
The Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices Board, pada tahun 1980, memberikan ringkasan (summary) tanggung jawab auditor:
• Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
• Sistem Akuntansi. Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
• Bukti Audit. Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
• Pengendalian Intern. Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
• Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.

Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Auditor